ARTIKEL

Oleh : DEDI AHMADI, Amd.kep.
Jabatan/Bagian : SKM ( Komite K3RS dan Kesling )

Diposting Pada Tgl : 03-07-2020

KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA PADA ERA NEW NORMAL


Orang yang bekerja di lingkungan kesehatan seperti rumah sakit masuk dalam kategori rentan terinfeksi virus corona baru SARS-COv-2.

Sebagai orang yang rentan terinfeksi Covid-19, para pekerja di lingkungan kesehatan memiliki protokol kerja yang harus dilakukan untuk menghindari risiko tinggi terapapar virus. 

salah satu protokol ideal bagi orang yang bekerja di lingkungan rumah sakit adalah mengenakan pakaian yang berbeda ketika berangkat atau pulang kerja dengan yang dipakai saat bekerja, selain yang utama adalah selalu menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Meski pandemi COVID-19 belum berakhir, tapi pemerintah memutuskan untuk membuka kembali aktivitas di luar seperti perkantoran, pasar, mal, dan pusat hiburan. Tapi, tentu saja semua harus menerapkan protokol kesehatan. Begitu pun dengan layanan rumah sakit. Selama pembatasan wilayah dan penerapan social distancing lalu, banyak masyarakat enggan mengunjungi rumah sakit karena dianggap sarang virus corona. 

Berkonsultasi ke dokter di rumah sakit sebenarnya aman dilakukan selama pasien melakukan langkah-langkah pencegahan, di antaranya memakai masker, membersihkan tangan dan menjaga jarak. Yang terpenting, perhatikan protokol kesehatan dan jaga jarak. Bersihkan tangan sesering mungkin dengan hand sanitizer atau air dan sabun.

Hindari menyentuh permukaan yang banyak disentuh orang. Jangan berkerumun dan batasi jumlah orang yang pergi ke rumah sakit. Sehingga jangan heran  bila kita  memasuki area Rumah Sakit akan dilakukan beberapa Assesment di pintu masuk, dimulai dari ditanyakan keperluannya apa, dicek suhu, diberikan Hand sanytizer atau di anjurkan untuk cuci tangan dan dalam ruang tunggu dibatasi untuk duduk dengan menjaga jarak dan diwajibkan memakai Masker.

Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal. Beberapa kebijakan dalam lingkungan kerja di RS pada era New Normal antara lain :

1. kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan /K3RS, termasuk pemeriksaan Lab terkait.

2. Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja

3. Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, asupan gizi seimbang Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

4. Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.

5. Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat

6. Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll

7. Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).

8. Penyemprotan Desinfectan, secara berkala Pada waktu waktu tertentu sesuai kebutuhan

9. Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan.Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.

10. Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun.

11. Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma negatif.

12. Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19

13. Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dll.

14. Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan

15. Pemberlakuan kebijakan Area / Zonasi risiko

16. Penanganan sampah dan limbah medis sesuai pedoman penatalaksanaan Covid -19

Untuk pelayanan terhadap pasien di rawat jalan,  diatur agar rentang waktu tidak bersamaan untuk menghindari terjadinya penumpukan pasien  dan dilakukan pembatasan kuota pasien yang berobat, pengaturan area tunggu, pembatasan waktu kunjungan dan penunggu/pengantar pasien.

Yang tak kalah penting pada semua staf di rumah sakit adalah protokoler prosedur kerja, APD yang disesuaikan dengan tingkat zonasi risiko, 5 Momen Cuci tangan.

Kita semua pastinya berharap dan berdoa agar kondisi saat ini cepat berlalu dan dapat mengambil hikmah. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan pertolongan dan perlindungan kepada kita semua.  Aamiin.....

 

Silahkan Berkomentar dengan baik dan sopan

Apakah Anda Mempunyai Pertanyaan?

Untuk Informasi lebih lengkap, Anda dapat menghubungi customer service kami 0266-241461/241463 - Nomor Gateaway 0858 6179 3307

Alamat Jl.Jendral Sudirman No.3 kota Sukabumi 43123
Telp. (0266)22663,241461,241463
Fax. (0266)213433, 223742
Email. rsi_assyifa@yahoo.co.id - pemasaranassyifa@yahoo.com