PROSEDUR DAN PERSYARATAN BERKAS LAMARAN CALON KARYAWAN RSI. ASSYIFA Bismillaahirrahmaanirrahiim, Assalamu’Alaikum, Warahmatullahi Wabarakatuh. Menindaklanjuti Surat Keputusan Pengurus Yayasan Assyifa Nomor : 121 / P / YA / SK / XI – 2021 Tentang Peraturan Perusahaan Rumah Sakit Islam Assyifa Sukabumi Tentang Pokok Kepegawaian dan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi Nomor TK.05.01.01/15/Disnaker/Tahun 2022 Tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan Rumah Sakit Islam Assyifa Sukabumi Pasal 6 Tentang Penerimaan Karyawan Baru dan Persyaratan Calon Karyawan Baru. Merujuk pada hal diatas, Dengan ini disampaikan bahwa Penerimaan karyawan Rumah Sakit Islam Assyifa dilakukan sesuai dengan Program dan Kebutuhan rumah sakit yang disesuaikan dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja rumah sakit setiap tahunnya yang telah disetujui oleh Yayasan RSI. Assyifa. Adapun prosedur dan persyaratan berkas lamaran yaitu sebagai berikut : 1.Persyaratan administratif calon pelamar : a. Lamaran tertulis ; b. Daftar riwayat hidup (CV) ; c. Ijazah, transkrip nilai dan sertifikat yang dimiliki dilegalisir ; d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ; e. Kartu tanda penduduk ; f. Kartu pencari kerja / kartu kuning dari Dinas Tenaga Kerja dilegalisir ; g. Pas Foto ; h. Surat izin yang masih berlaku bagi calon karyawan yang memiliki profesi tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan ; i. Usia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun ; j. Penerimaan pegawai dengan usia di atas 35 tahun hanya dimungkinkan apabila yang bersangkutan memiliki pengalaman atau keahlian atau profesi tertentu yang sangat dibutuhkan oleh rumah sakit. 2. Persyaratan administratif yang sudah disiapkan dibuat dalam soft file (PDF maksimal Ukuran 2MB) dan dikirim melalui email lamaranassyifa2@gmail.com sertakan Subject (Formasi atau Pendidikan terakhir).