Home / Pelayanan / BPJS
Jaminan Kesehatan

Pelayanan BPJS

Kesehatan & Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan
PLKK Kecelakaan Kerja
Faskes II Rujukan Lanjutan
Rujukan Berjenjang

BPJS BPJS Kesehatan

Alur rujukan pelayanan BPJS Kesehatan menggunakan sistem rujukan berjenjang yang mana Peserta harus mengikuti alur dan ketentuan khusus dari BPJS Kesehatan sebelum melakukan pengobatan agar biaya pengobatan sepenuhnya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Ada 2 kategori pasien yang dapat ditangani oleh bpjs yaitu pasien gawat darurat dan pasien bukan gawat darurat, Alur rujuakan kedua jenis pasien bpjs tersebut bisa berbeda sebagai berikut:

Terdapat 2 (dua) kategori pasien yang dapat ditangani oleh BPJS, yaitu :
Gawat Darurat dan Bukan Gawat Darurat
Alur rujukan kedua jenis pasien bpjs tersebut bisa berbeda sebagai berikut :

1

Gawat Darurat

Emergency: Pasien dapat langsung ke IGD Rumah Sakit terdekat tanpa rujukan dari Faskes I. Berdasarkan screening Dokter IGD dan ketentuan BPJS Kesehatan.

2

Non Gawat Darurat

Pasien berobat jalan harus melalui Faskes I (Puskesmas/Klinik). Jika tidak tertangani, dokter Faskes I akan merujuk ke Faskes II (RS) dengan membawa surat rujukan & kartu BPJS.

Alur Rujukan BPJS Kesehatan
Pasien Faskes I Rujukan RSI Assyifa RS Lanjutan
Jika kondisi tidak memungkinkan ditangani di RS Faskes II, maka dirujuk ke RS Daerah atau RS Provinsi.
Ketentuan Pelayanan BPJS Kesehatan (PP No 59 Tahun 2024 & PMK No 28 Tahun 2014)
  • ⚠️ Jika bukan kategori kegawatdaruratan, BPJS Kesehatan tidak menjamin biaya selama di IGD.
  • 📋 Surat kontrol berlaku 1 kali bagi pasien rawat inap langsung dari IGD.
  • ⚠️ Pasien rawat inap yang meminta pulang Atas Permintaan Sendiri sebelum dinyatakan boleh pulang oleh Dokter, tidak dijaminkan BPJS.
  • ⚠️ Pasien yang menolak saran Dokter untuk dirawat inap, biaya IGD tidak dijaminkan BPJS.
  • ⚠️ Pasien yang menginginkan rawat inap bukan atas anjuran Dokter, tidak dijaminkan BPJS.

BPJS TK BPJS Ketenagakerjaan

Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)

RS Islam Assyifa merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja.

Info BPJS
Admin SAFA
PLKK
Kecelakaan Kerja
Bawa: Kartu BPJS & Surat Rujukan
Layanan: IGD 24 Jam / Poli Jadwal

Apakah Anda Mempunyai Pertanyaan?

Untuk Informasi lebih lengkap, Anda dapat menghubungi customer service kami 0266-241461/241463/222663 - Nomor Gateaway 0858 6179 3307

Jl.Jenderal Sudirman No.3 Kota Sukabumi Jawa Barat 43123
(0266) 241461, 241463, 222663
Admin SAFA (Salam Assyifa) 0856-5986-4559
rsi_assyifa@yahoo.co.id - pemasaranassyifa@yahoo.com