Pelayanan BPJS Kesehatan

Alur rujukan pelayanan BPJS Kesehatan menggunakan sistem rujukan berjenjang yang mana Peserta harus mengikuti alur dan ketentuan khusus 
dari BPJS Kesehatan sebelum melakukan pengobatan agar biaya pengobatan sepenuhnya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Ada 2 kategori pasein yang dapat ditangani oleh bpjs yaitu pasien gawat darurat dan pasien bukan gawat darurat, 
Alur rujuakan kedua jenis pasien bpjs tersebut bisa berbeda sebagai berikut:

1. Pasien gawat darurat
Pasien gawat darurat adalah kondisi Pasien yang harus segera mendapatkan pelayanan medis jika tidak ditolong maka kondisi pasien akan lebih parah dan dapat mengancam keselamatan pasien itu sendiri. Untuk pasien gawat darurat yang ingin menggunakan layanan BPJS Kesehatan dapat langsung ke IGD Rumah Sakit terdekat tanpa harus membawa rujukan dari Faskes I (Puskesmas/Klinik) Masuk Kategori "Emergency/Gawat Darurat" atas dasar screening Dokter IGD RS dan ketentuan yang berlaku dari BPJS Kesehatannya.
 
2. Pasien bukan gawat darurat
Sedangkan untuk Pasien bukan gawat darurat, seperti misalnya pasien berobat jalan maka si peserta BPJS Diperiksakan terlebih dahulu melalui Faskes I/puskesmas/klinik, jika hasil pemeriksaan di faskes I sudah tidak dapat ditangani , maka Dokter Faskes I akan merujuk Pasien ke Fasilitas kesehatan tingkat lanjutan/Rumah Sakit. Saat di RS Islam Assyifa Pasien harus membawa surat rujukan dan kartu BPJS untuk dapat ditangani oleh Dokter Spesialis Rumah Sakit jika kondisi pasien tidak memungkinkan untuk ditangani di rumah sakit sebagai Faskes II, maka dokter spesialis akan memberikan rujukan lagi untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan berikutnya. yaitu Rumah Sakit Daerah atau Rumah Sakit Provinsi. Dengan memahami alur rujukan pasien bpjs, maka peserta bpjs akan dapat menggunakan layanan bpjs secara baik dan benar sehingga biaya pengobatan akan sepenuhnya ditanggung oleh bpjs.
Ketentuan Lainnya Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan/KIS Berdasarkan PP No 59 Tahun 2024 dan PMK No 28 Tahun 2014 :
1. Jika bukan kategori kegawat daruratan, BPJS Kesehatan tidak dapat Menjamin Biaya selama di IGD
2. Apabila harus dirawat inap surat Kontrol berlaku 1 X bagi Pasien yang Masuk Rawat Inap Langsung dari IGD
3. Bagi Pasien rawat inap yang meminta pulang Atas Permintaan Sendiri sebelum dinyatakan boleh pulang oleh Dokter
maka pelayanannya tidak dapat dijaminkan oleh BPJS Kesehatan
4. Pasien yang menolak saran Dokter untuk dirawat inap, segala biaya pelayanan di IGD tidak dapat dijaminkan oleh BPJS Kesehatan.
5. Pasien yg menginginkan rawat inap bukan atas anjuran /rekomendasi dari Dokter tidak dapat dijaminkan oleh BPJS Kesehatan.

Pelayanan BPJS Ketenagakerjaaan

RS Islam Assyifa merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat PLKK yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan 
dalam memberikan Pelayanan Kesehatan pada peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja.

Apakah Anda Mempunyai Pertanyaan?

Untuk Informasi lebih lengkap, Anda dapat menghubungi customer service kami 0266-241461/241463 - Nomor Gateaway 0858 6179 3307

Jl.Jendral Sudirman No.3 kota Sukabumi Jawa Barat 43123
(0266)22663, 241461, 241463
Admin SAFA (Salam Assyifa) 0856-5986-4559
rsi_assyifa@yahoo.co.id - pemasaranassyifa@yahoo.com