Alur rujukan pelayanan BPJS Kesehatan menggunakan sistem rujukan berjenjang yang mana Peserta harus mengikuti alur dan ketentuan khusus dari BPJS Kesehatan sebelum melakukan pengobatan agar biaya pengobatan sepenuhnya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Ada 2 kategori pasien yang dapat ditangani oleh bpjs yaitu pasien gawat darurat dan pasien bukan gawat darurat, Alur rujuakan kedua jenis pasien bpjs tersebut bisa berbeda sebagai berikut:
Terdapat 2 (dua) kategori pasien yang dapat ditangani oleh BPJS, yaitu :
Gawat Darurat
dan
Bukan Gawat Darurat
Alur rujukan kedua jenis pasien bpjs tersebut bisa berbeda sebagai berikut :
Emergency: Pasien dapat langsung ke IGD Rumah Sakit terdekat tanpa rujukan dari Faskes I. Berdasarkan screening Dokter IGD dan ketentuan BPJS Kesehatan.
Pasien berobat jalan harus melalui Faskes I (Puskesmas/Klinik). Jika tidak tertangani, dokter Faskes I akan merujuk ke Faskes II (RS) dengan membawa surat rujukan & kartu BPJS.
RS Islam Assyifa merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja.
Untuk Informasi lebih lengkap, Anda dapat menghubungi customer service kami 0266-241461/241463/222663 - Nomor Gateaway 0858 6179 3307
![]() |
Jl.Jenderal Sudirman No.3 Kota Sukabumi Jawa Barat 43123 |
![]() |
(0266) 241461, 241463, 222663 |
![]() |
Admin SAFA (Salam Assyifa) 0856-5986-4559 |
![]() |
rsi_assyifa@yahoo.co.id - pemasaranassyifa@yahoo.com |