Rumah Sakit Islam Assyifa didirikan oleh Yayasan Assyifa. Pada mulanya yakni tahun 1967, Assyifa merupakan Balai Pengobatan (BP). Setelah kurang lebih sepuluh tahun menjadi Balai Pengobatan, Assyifa kemudian berkembang menjadi Rumah Sakit Bersalin tepatnya pada tahun 1978. Pada saat itu, kebutuhan masyarakat Sukabumi akan adanya rumah sakit umum semakin besar, maka berdasarkan Izin Pendirian Rumah Sakit dari Departemen Kesehatan RI Nomor: 1179/Yanmed/RSKS/SK/1988, dari tahun 1988 Assyifa meningkatkan pelayanan kesehatannya menjadi Rumah Sakit Umum Swasta pertama dan satu-satunya di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Seiring dengan perkembangannya, Assyifa diklasifikasikan sebagai Rumah Sakit Swasta Pratama atau disetarakan dengan Rumah Sakit Umum Pemerintah Tipe C. Hingga saat ini Rumah Sakit Islam Assyifa masih berdiri dan semakin menunjukkan eksistensinya dengan diterbitkannya Izin Penyelenggaraan Operasional Rumah Sakit dari Departemen Kesehatan RI dengan Nomor YM.02.04.3.5.255 tentang Izin Penyelenggaraan Perpanjangan III kepada YAYASAN ASSYIFA untuk Menyelenggarakan Rumah Sakit Umum dengan nama "RUMAH SAKIT ISLAM ASSYIFA" tertanggal 6 Februari 2006.
Seiring dengan berlakunya Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Rumah Sakit Islam Assyifa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 759/MENKES/SK/VI/2010 tertanggal 24 Juni 2010 ditetapkan sebagai Rumah Sakit Swasta dengan Klasifikasi Rumah Sakit KELAS C.
Dengan adanya otonomi daerah, yang mana pemberian izin Rumah Sakit KELAS C merupakan kewenangan pemerintah daerah. Oleh karenanya Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Kesehatan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Nomor 440/03/SIP-RS/Dinkes-KSi/III/2011 tentang Pemberian Izin Operasional "Rumah Sakit Islam Assyifa" tertanggal 30 Maret 2011. Selanjutnya di era digitalisasi perizinan, RSI Assyifa telah tercatat di Lembaga OOS dengan Nomor Induk Berusaha: 8120111171145 dan Surat Izin Operasional Rumah Sakit berdasarkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dari OSS No. 81201111711450001 dengan masa berlaku 29 Oktober 2021 - 29 Oktober 2026.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai akreditasi rumah sakit, Alhamdulillah Rumah Sakit Islam Assyifa Sukabumi setelah 2 kali mendapatkan Status Terakreditasi dengan Nilai Utama โ โ โ โ (BINTANG 4) oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Nomor: KARS โ SERT / 507 / XII / 2016 tertanggal 22 Desember 2016 dan Nomor KARS โ SERT / 1182 / XI / 2019 tertanggal 29 Oktober 2019.



