RS ISLAM ASSYIFA SUKABUMI
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan serta menciptakan lingkungan rumah sakit yang aman, nyaman, tertib, dan mendukung proses penyembuhan pasien, kami menginformasikan seluruh pasien dan keluarga untuk memahami serta mematuhi:
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DAN KELUARGA
Setiap pasien berhak mendapatkan informasi kesehatan, pelayanan yang aman dan bermutu, privasi, serta menyampaikan pertanyaan maupun keluhan terkait pelayanan.
Hak Pasien (Pasal 276 UU No. 17 Tahun 2023)
1. Mendapatkan informasi mengenai kondisi kesehatan diri.
2. Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang akan diterima.
3. Memperoleh pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan standar mutu.
4. Menolak atau menyetujui tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya (kecuali untuk pencegahan penyakit menular, kejadian luar biasa/KLB, atau wabah).
5. Mendapatkan akses terhadap rekam medis milik sendiri.
6. Meminta pendapat (second opinion) dari tenaga medis atau tenaga kesehatan lain.
7. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pasien (Pasal 277 UU No. 17 Tahun 2023) :
1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dari tenaga medis atau tenaga kesehatan.
3. Mematuhi ketentuan dan aturan yang berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
4. Membayar imbalan jasa atas pelayanan kesehatan yang diterima.



